Friday, November 01, 2013

Menutup Lubang Hitam Korupsi

Menutup Lubang Hitam Korupsi

Dalam kuliahnya di Oxford University Inggris, Wakil Presiden Boediono mengutip sejumlah survey bahwa sejak 2002, tak kurang dari 360 orang mulai dari anggota DPR, birokrat, bankir, gubernur, hakim, walikota, dan pengusaha, diproses hukum karena korupsi.

Sambutan Boediono cukup beralasan. Berita terkait korupsi diberbagai media seakan tidak ada habisnya. Bahkan yang lebih mencengangkan dalam minggu-minggu terakhir ini adalah tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap dalam sengketa pilkada. Fakta ini menunjukkan bahwa gejala korupsi telah menyerang semua lapisan birokrasi tak terkecuali lembaga hukum. Korupsi seakan telah mengakar secara sistemik. Pemberantasan korupsi oleh KPK terkesan sia-sia karena alih-alih menurun, kasus korupsi bahkan semakin banyak dan seakan sulit dibendung. Indeks Persepsi Korupsi 2012 mengungkapkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-118 dari 176 negara. Peringkat tersebut lebih buruk dari tahun sebelumnya (peringkat ke-100) meski indeks persepsi korupsi meningkat dari 3,0 ke 3,2.
 
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar  terlihat dikerumuni
para wartawan parca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada
Masdar Hilmy dalam tulisannya dalam Opini Kompas hari ini (1/11/2013) yang berjudul Memutus Mata Rantai Korupsi ungkapkan bahwa sejatinya yang menjadikan semakin tumbuh suburnya kasus korupsi adalah karena struktur. Masdar ungkapkan bahwa moral yang mulia dari pejabat tinggi tidaklah cukup karena struktur birokrasi  yang menyokong pemerintahannya tetaplah korup. Bahkan bisa jadi, mereka yang semula bersih bisa masuk perangkap korupsi jika sedikit saja mereka lengah. Sebagai contoh kasus suap Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandi. Sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di SKK Migas, Rudi adalah sosok dosen teladan di kampusnya ITB Bandung.

Tutup Lubang Hitam

Struktur birokrasi yang merupakan akar dari tindak pidana korupsi harus segera direformasi. Struktur birokrasi adalah lubang hitam kasus korupsi. Borokrasi yang gemuk harus segera dipangkas menjadi lebih efektif dan efisien. Pembenahan bisa dengan rotasi, mutasi, bahkan pemecatan pejabat struktural yang terbukti korup. Langkah pemerintah DKI Jakarta patut diapresiasi melalui program lelang jabatan lurah dan camat. Langkah tersebut memang belum bisa memastikan praktik korupsi hilang sama sekali dari birokrasi desa dan kecamatan di DKI Jakarta, namun setidaknya memunculkan harapan karena program tersebut termasuk baru di negeri ini.

Langkah serupa bisa diterapkan dalam penjaringan para pejabat yang duduk di lembaga eksekutif seperti hanya menteri. Pengangkatan menteri dari kalangan partai politik yang sarat akan bagi-bagi kekuasaan harus disudahi. Sudah waktunya bagi presiden terpilih nanti untuk mengangkat menteri dari kalangan profesional.  Menteri dari kalangan partai politik, terutama mereka yang menjadi petinggi partai, setidaknya ciptakan kefokusan yang terbelah. Mereka tidak lagi bisa fokus benahi berbagai permasalahan yang ada di negeri ini. Negeri ini butuh para pemimpin yang bekerja total untuk bangsa dimana mampu menanggalkan segala kepentingan diri dan golongannya.
   

0 komentar: