Friday, November 15, 2013

Wajah PTN Bekas BHMN Pasca Disahkannya Statuta

Wajah PTN Bekas BHMN Pasca Disahkannya Statuta

Oktober lalu, Presiden mensahkan statuta empat Perguruan Tinggi bekas BHMN yakni Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Otomatis keempat PT ini berstatus PTN Badan Hukum (PTN BH).

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) ini dipayungi oleh UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dipertegas dengan PP No 58/2013 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum. Sebelumnya keempat PTN bekas Badan Hukum Milik Negara (BHMN) ini tanpa payung hukum. Hal ini dikarenakan pembatalan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembatalan ini menyebabkan PP No 61/1999 tentang penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum tidak berlaku setelah dikeluarkannya PP No 7/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Salah satu sisi bangunan ITB, Aula Barat (doc. Majalah Ganesha ITB)
Institut Teknologi Bandung (ITB) dan tiga PTN bekas BHMN diatas mungkin bisa bernafas lega dengan disahkannya statuta. Mereka secara otonom dapat mengelola rumah tangga sendiri termasuk didalamnya masalah keuangan dan akademik. Terkait masalah keuangan, PTN tersebut dapat mencari sumber pendanaan sendiri dengan caranya masing-masing. Ada yang mendirikan supermarket seperti halnya IPB atau bahkan meningkatkan tarif masuk bagi mahasiswa baru seperti halnya UI. Mengutip pernyataan Tulus Santoso dalam Opini Kompas (2/11/2013) berjudul Waspadai PTN Badan Hukum bahwa pada tahun ajaran 2008/2009 (termasuk 2012/2013) untuk rumpun ilmu sosial dan humaniora Biaya Operasional Pendidikan (BOP) UI mencapai Rp 5 Juta padahal sebelum berstatus BHMN biaya kuliah di UI sekitar Rp 250.000,00. Kenaikan tarif mencapai 20 kali lipat. Lain halnya dengan ITB. ITB miliki berbagai badan usaha bidang engineering dan lainnya yang cukup kompatibel yang bisa menjadi sumber masukan ITB seperti halnya PT. LAPI, Sabuga, dan masih banyak lagi. ITB juga mengambil pemasukan dari mahasiswa tetapi porsinya lebih kecil dibandingkan dengan porsi ITB. Sumber lainnya berasal dari proyek dosen yang jumlahnya cukup besar. Berdasarkan sumber dari Ketua Senat Akademik proporsi sumber dana ITB jika dipersentase ; mahasiswa (30%), pemerintah (30%), dan ITB (40 %). Dana Bantuan Operasional PTN (BPO PTN) belum bisa menjawab terkait masalah dana operasional kampus yang sangat besar. Buktinya dana kemahasiswaan semakin tahun terus dipangkas. Begitu pula dengan dana konferensi ke luar negeri, riset, dan sebagainya yang tidak banyak berubah. Bahkan harus ditomboki terlebih dahulu.  PTN BH sejatinya adalah penggantian baju dari BHMN.

Lepas Tangannya Pemerintah

Disahkannya statuta PTN bekas BHMN tersebut menegaskan bahwa pemerintah semakin lepas tangan dengan pendanaan PTN. Amanat konstitusi bahwa pemerintah wajib mencerdaskan kehidupkan bangsa secara perlahan dilanggar oleh pemerintah. Idealnya, aspek pendanaan PTN wajib dibiayai 100 persen oleh pemerintah sedangkan pengelolaannya,termasuk didalamnya operasional dan kebijakan akademik, diatur oleh PTN sendiri. Inilah yang dinamakan otonomi PTN. Memang, pemerintah masih memberikan dana untuk PTN bekas BHMN ini sekitar 30 persen dari biaya total pengeluaran PTN. APBN memang telah mengamanatkan 20 persen untuk pendidikan. Nyatanya hal itu habis bukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan menambah dana riset, dan sebagainya, namun habis untuk menggaji guru, dosen, dan berbagai kegiatan yang diadakan oleh kementerian. Praktis meningkatnya anggaran pendidikan tidak membuat kualitas PTN kita naik. Berbagai survei menunjukkan bahwa PTN kita sangat tertinggal jauh dari universitas dari negara tetangga seperti Malaysia, Singapura bahkan Thailand.

Kebijakan otonomi bagi PTN memang bagus dan malah wajib agar PTN mengelola sendiri operasional dan kebijakan akademik kampus. Namun, tidak halnya dengan pendanaan. Kampus dikhawatirkan hanya akan berfikir akan pendanaan dan terlupa dalam upaya peningkatan kualitas kampus. Akibatnya, kampus berlomba-lomba pamer kekayaan. Kompetisi antar kampus hanya sekedar kompetisi lomba-lomba dan pembangunan gedung. Bukan kompetisi paper hasil riset dan budaya ilmiah lainnya. Fasilitas kampus seperti halnya labolatorium dan buku tidak banyak berubah. Tidak jauh berbeda dengan ketika awal mula kampus berdiri. Kampus hanya laku karena dapat mengeluarkan ijazah untuk melamar kerja. Tidak lebih. Mengutip ungkapan Okie Fauzi Rachman dalam opini Pendidikan dan Alienasi di situs majalahganesha.com (27/10/2013) bahwa kampus sudah jauh dari hakekat pendidikan yakni menciptakan manusia yang humanis. Pendidikan sudah menjelma sebagai komoditas. Konsekuensinya lulusan kampus dicetak untuk menjadi pekerja industri. Tidak lebih. Prinsip link and match kampus dan industri terjadi. Buktinya belajar di PTN semakin dibatasi. Belajar berubah dari kesenangan menjadi semacam ancaman. Mahasiswa berlomba-lomba untuk lulus cepat agar segera terbebas dari tuntutan belajar dan melepas diri dari olok-olok Lulus Lama Memakan Uang Rakyat.

Penutup

UU No. 12/2012 dan PP No. 53/2013 adalah cermin bahwa pemeritah semakin lepas tangan terhadap Perguruan Tinggi. Pemberian otonomi seluas-luasnya terhadap kampus memang seharusnya namun tidak pada pendanaan. Tugas kampus adalah benar-benar menciptakan suasana akademis dan juga meningkatkan kualitas pendidikan. Kampus harus selalu berbenah mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat cepat. Buku-buku koleksi di perpustakaan harus dilengkapi dan diperbaharui. Fasilitas labolatorium dan sarana belajar lainnya harus diupayakan untuk berstandar internasional. Yang lebih penting lagi adalah kampus menyediakan dosen yang benar-benar dosen, yang selalu full-time di kampus. Bukan dosen yang kerjanya proyek dan abai pada mahasiswa. Bukan juga dosen yang hanya mengajar di kelas lalu pulang. Bukan dosen selebritis yang selalu absen di kelas tetapi selalu manggung di televisi dan berbagai acara di luar. Bukan dosen yang memakan gaji buta. Kampus harus mengupayakan dosen dan mahasiswa yang mampu bekerja sama. Bekerjasama untuk mencipta karya akademis yang dapat bersaing dengan karya dari universitas luar negeri. Disahkannya statuta dilain sisi menciptakan kedinamisan kampus dalam mengelola rumah tangganya sendiri termasuk didalamnya pendananan, namun dilain sisi akan menyulitkan kampus kita untuk bisa bersaing dengan universitas luar negeri. Rektor dan jajarannya sibuk mencari dana talangan untuk operasional kampus sementara kualitas pendidikan kampus tidak juga digenjot. Jika hal ini terus terjadi, bisa dipastikan PTN kita akan jalan ditempat. Menjadi World Class University (WCU) seperti yang sering diucapkan Akhmaloka sebelum menjadi Rektor ITB hanya sekedar mimpi di siang bolong.
                                         
                                                                              

Uruqul Nadhif Dzakiy
Mantan Ketua Majalah Ganesha ITB


0 komentar: